JAKARTA – Ketua Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM), Zainuddin Arsyad, meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membuka secara transparan rincian anggaran pembangunan 222 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp1,9 triliun yang saat ini menjadi sorotan publik.
Permintaan itu disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
“Jika mengacu pada nilai paket di SiRUP, rata-rata satu titik SPPG mencapai Rp8,6 miliar. Ini lebih dari dua kali lipat dari juknis. Kami minta Kementerian PU membuka rincian komponen pekerjaan secara transparan. Jangan sampai ada praktik korupsi serupa seperti yang terjadi di BGN,” kata Zainuddin kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Menurut FABEM, berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), terdapat tiga paket pembangunan SPPG dengan total nilai mencapai Rp1.906.674.905.000. Dengan jumlah pembangunan sebanyak 222 titik di berbagai daerah, rata-rata nilai proyek per lokasi mencapai sekitar Rp8,58 miliar.
Padahal, kata Zainuddin, Petunjuk Teknis (Juknis) Program MBG 2025 menyebut biaya pembangunan SPPG berada pada kisaran Rp3 miliar hingga Rp4 miliar per titik.
Perbedaan nilai tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak memunculkan spekulasi mengenai penggunaan anggaran negara dalam program prioritas pemerintah tersebut.
FABEM mengakui Kementerian PU telah menjelaskan bahwa pembangunan SPPG tidak hanya mencakup bangunan dapur, tetapi juga berbagai sarana pendukung seperti instalasi pengolahan air limbah, sistem pengelolaan limbah minyak goreng bekas, jaringan utilitas, fasilitas penyimpanan bahan pangan, hingga penyediaan genset.
Namun menurut Zainuddin, penjelasan tersebut belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik terkait lonjakan nilai proyek.
“Desain prototipe dan klaim sebagai SPPG daerah 3T tidak otomatis menggandakan biaya. Kami minta rincian harga satuan pekerjaan dan spesifikasi teknisnya,” tegasnya.
Selain nilai proyek, FABEM juga menyoroti penggunaan metode Penunjukan Langsung (PL) dalam pengadaan pembangunan SPPG tersebut.
Menurut Zainuddin, proyek dengan nilai mendekati Rp2 triliun lazimnya dilaksanakan melalui mekanisme tender terbuka guna menciptakan kompetisi harga dan menjamin efisiensi penggunaan anggaran negara.
“Publik ingin tahu mengapa proyek sebesar ini tidak ditenderkan. Penunjukan langsung rawan mark-up dan kolusi. Apalagi sekarang sudah ada kasus korupsi di BGN. Jangan sampai proyek dapur MBG yang dikerjakan PU jadi sumber korupsi baru,” ujarnya.
Kementerian PU sebelumnya menyatakan penggunaan metode tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang memberikan ruang penunjukan langsung untuk program prioritas pemerintah.


