Meski begitu, Taufik menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menemukan fakta yang menguatkan keterlibatan Raffi Ahmad dalam perkara dugaan suap tersebut.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujarnya.
Namun, KPK tetap membuka kemungkinan melakukan pendalaman lebih lanjut apabila nantinya muncul fakta-fakta baru selama proses persidangan berlangsung.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” tambahnya.


