HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya membongkar tuntas dugaan korupsi dan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Imigrasi.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pengungkapan kasus dugaan korupsi yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Yusril, laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa berbagai penyimpangan birokrasi masih terjadi di sejumlah tempat dan perlu segera dibenahi.
“Ini merupakan satu masukan penting, apalagi setelah KPK telah mengungkapkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, baik yang terjadi pada tahun 2023-2024 maupun yang terjadi sekarang ini,” kata Yusril dalam keterangannya pada Jumat (5/6/2026).
Yusril mengungkapkan informasi yang diterimanya dari KPK menunjukkan bahwa kasus tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dugaan praktik korupsi itu disebut tidak hanya terjadi pada periode 2023-2024, tetapi juga berlanjut hingga saat ini.
Kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan jajaran birokrasi terkait. Karena itu, Yusril meminta seluruh pihak untuk bersikap terbuka dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya terus memonitor perkembangan kasus penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di jajaran Imigrasi, khususnya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang telah disidik oleh KPK,” tuturnya.
Ia juga memerintahkan seluruh jajaran Imigrasi agar kooperatif dalam memberikan data dan informasi kepada penyidik.
Sementara itu, KPK mengungkap nilai dugaan korupsi yang berasal dari praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA), biro jasa, hingga sponsor pengurusan izin tinggal mencapai Rp145,5 miliar.
“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Yusril berharap kasus ini menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan Imigrasi agar pelayanan publik menjadi lebih transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.

