JAKARTA, HOLOPIS.COM – Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia mengecam keras perusahaan media yang diduga mempersulit pembayaran pesangon kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang memasuki masa pensiun.
Kecaman tersebut disampaikan di tengah meningkatnya tekanan yang dihadapi industri media nasional akibat disrupsi digital yang menyebabkan banyak perusahaan melakukan efisiensi dan pengurangan tenaga kerja.
Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, mengatakan krisis bisnis yang melanda industri media tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi ataupun menunda pemenuhan hak-hak pekerja.
“FSP ASPEK Indonesia sangat mengecam perilaku pengusaha media yang mempersulit pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena PHK maupun memasuki masa pensiun. Lebih memprihatinkan lagi apabila perusahaan berupaya mengakali perhitungan hak pekerja demi mengurangi nilai pesangon yang seharusnya diterima,” kata Gofur dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Gelombang PHK Hantam Industri Media
Menurut Gofur, industri media konvensional saat ini sedang menghadapi tantangan besar akibat perubahan pola konsumsi informasi masyarakat dan bergesernya belanja iklan ke platform digital global serta media sosial.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada menurunnya pendapatan perusahaan media yang kemudian memicu gelombang PHK di berbagai perusahaan pers dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan berbagai catatan organisasi profesi dan lembaga pemantau kebebasan pers, lebih dari seribu pekerja media dan jurnalis dilaporkan terdampak PHK dalam dua tahun terakhir.
Namun, menurut ASPEK Indonesia, persoalan yang kini muncul tidak hanya soal hilangnya pekerjaan, melainkan juga dugaan terhambatnya pembayaran hak-hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.
Terima Laporan dari Pekerja Media
Gofur mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah laporan dari pekerja media dan jurnalis yang mengaku mengalami keterlambatan pembayaran pesangon, bahkan ada yang belum menerima haknya meski sudah lama tidak lagi bekerja di perusahaan.
“Kami menerima laporan dari sejumlah pekerja media dan jurnalis yang terkena PHK massal maupun memasuki usia pensiun. Setelah puluhan tahun mengabdi, mereka justru dipersulit untuk memperoleh hak-haknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai alasan kerap digunakan perusahaan untuk menunda atau mengurangi pembayaran pesangon yang menjadi hak pekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Hak Pekerja Dilindungi Undang-Undang
ASPEK Indonesia menegaskan bahwa kompensasi bagi pekerja yang mengalami PHK telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Hak tersebut mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Menurut Gofur, pesangon memiliki fungsi penting sebagai jaring pengaman ekonomi bagi pekerja dan keluarganya setelah kehilangan sumber penghasilan utama.
“Pesangon bukan sekadar angka dalam administrasi perusahaan. Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, itu adalah bekal untuk mempertahankan kehidupan keluarganya setelah tidak lagi menerima pendapatan rutin,” katanya.
Siapkan Gugatan ke PHI
Sebagai bentuk komitmen memperjuangkan hak pekerja, FSP ASPEK Indonesia mengaku tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap sejumlah perusahaan media yang diduga menghambat atau mengurangi pembayaran pesangon.
Langkah tersebut akan ditempuh melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain jalur perdata ketenagakerjaan, ASPEK Indonesia juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lain apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan dana yang menjadi hak pekerja.
“Kami sedang menyiapkan langkah hukum terhadap perusahaan media yang mempersulit pembayaran pesangon bagi pekerja yang pensiun maupun terkena PHK. Kami akan mengawal setiap kasus hingga para pekerja memperoleh haknya secara penuh,” tegas Gofur.
Jangan Korbankan Pekerja Dua Kali
ASPEK Indonesia mengingatkan bahwa pekerja media tidak boleh menjadi pihak yang menanggung beban paling besar akibat krisis industri yang sedang terjadi.
Menurut organisasi tersebut, para pekerja telah terdampak kehilangan pekerjaan akibat perubahan bisnis media, sehingga tidak seharusnya kembali dirugikan dengan tidak terpenuhinya hak-hak normatif mereka.
“Jangan sampai pekerja menjadi korban dua kali. Setelah kehilangan pekerjaan akibat disrupsi industri, mereka juga kehilangan hak yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun melalui pengabdian kepada perusahaan,” pungkasnya.


