Eksportir Ikan dan Udang Minta Airlangga Coret Perikanan dari DHE SDA

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Eksportir ikan dan udang meminta pemerintah mengecualikan sektor perikanan dari aturan DHE SDA karena dinilai berisiko menekan ekspor dan arus kas usaha.

Sejumlah pelaku usaha di sektor perikanan meminta pemerintah mengecualikan industri perikanan dari kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8/2025.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Asosiasi Produsen Pengolahan & Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) melalui surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam surat tersebut, AP5I menilai kebijakan penempatan dan retensi devisa hasil ekspor berpotensi memberikan tekanan besar terhadap arus kas (cashflow) perusahaan, terutama pelaku usaha pengolahan dan pemasaran produk perikanan seperti udang yang selama ini menjadi salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia.

Menurut asosiasi, sebagian besar anggota mereka mengandalkan pasar ekspor Amerika Serikat (AS), dengan porsi mencapai sekitar 62 persen dari total ekspor.

Namun, kondisi perdagangan global yang tidak stabil membuat industri ini menghadapi tantangan tambahan, termasuk keterlambatan pembayaran dari pembeli luar negeri.

- Advertisement -

AP5I menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran dari buyer di AS terjadi akibat kasus kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 pada produk perikanan pada tahun 2025.

Akibat insiden tersebut, pembayaran baru dapat dilakukan setelah barang lolos dan dirilis oleh US Customs, yang menyebabkan jeda pembayaran menjadi sekitar tiga hingga empat bulan sejak pengiriman dari Indonesia.

Situasi ini diperburuk dengan beban biaya tambahan yang harus ditanggung eksportir.

Selain keterlambatan pembayaran, pelaku usaha juga menghadapi tarif anti-dumping sebesar 3,9 persen di luar tarif global sebesar 10 persen yang diberlakukan di pasar AS.

Kondisi tersebut membuat margin keuntungan semakin tertekan di tengah persaingan global yang ketat.

Tidak hanya itu, AP5I juga menyoroti kenaikan biaya operasional yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Harga bahan bakar industri dilaporkan meningkat lebih dari 70 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sementara ongkos pengiriman ke pasar Amerika Serikat naik sekitar 34 hingga 55 persen per kontainer.

Kenaikan ini secara langsung meningkatkan biaya produksi dan ekspor, sehingga menekan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar internasional.

Di sisi lain, kebutuhan modal kerja perusahaan juga meningkat tajam.

Dengan adanya keterlambatan pembayaran dari pembeli luar negeri, pelaku usaha harus menanggung pembiayaan produksi dan operasional lebih lama, bahkan hampir dua kali lipat dibanding kondisi normal.

Hal ini membuat banyak perusahaan kesulitan menjaga stabilitas keuangan.

Dalam konteks tersebut, AP5I menilai kebijakan DHE SDA yang mewajibkan penempatan devisa ekspor dengan ketentuan tertentu akan semakin mempersempit ruang likuiditas perusahaan.

Berdasarkan ketentuan dalam PP 8/2025, batas konversi devisa hasil ekspor ke rupiah diturunkan menjadi maksimal 50 persen dari sebelumnya 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan.

Menurut asosiasi, aturan tersebut berpotensi mengganggu fleksibilitas eksportir dalam mengelola arus kas, terutama untuk kebutuhan pembelian bahan baku, pembayaran operasional, hingga pembiayaan logistik ekspor.

AP5I menilai sektor perikanan memiliki karakteristik yang berbeda dibanding komoditas sumber daya alam lain yang mungkin lebih stabil dalam hal pembayaran dan siklus bisnis.

“Seluruh devisa hasil ekspor sangat dibutuhkan untuk digunakan kembali dalam pembelian bahan baku dan memenuhi keperluan operasional,” demikian kutipan surat AP5I yang ditandatangani Ketua AP5I Saut P. Hutagalung.

Asosiasi juga memperingatkan bahwa jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan tanpa pengecualian untuk sektor perikanan, maka dampaknya bisa cukup luas.

Selain penurunan volume ekspor, kebijakan ini dinilai dapat melemahkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global.

Dalam skenario yang lebih berat, beberapa pelaku usaha bahkan berpotensi menghentikan operasional karena tekanan likuiditas.

Lebih lanjut, AP5I juga mengingatkan risiko sosial berupa potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri pengolahan perikanan apabila perusahaan tidak mampu menahan beban biaya dan keterbatasan modal kerja yang semakin berat.

Oleh karena itu, AP5I secara resmi meminta pemerintah mempertimbangkan pengecualian sektor perikanan dari kewajiban retensi DHE SDA.

Mereka menilai kebijakan yang lebih fleksibel diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri, terutama di tengah kondisi pasar global yang penuh tekanan dan ketidakpastian.

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan respons resmi terkait permintaan tersebut.

Namun, isu ini diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan penting antara pelaku industri dan pemerintah, mengingat peran sektor perikanan sebagai salah satu penyumbang devisa ekspor nonmigas Indonesia.

Dengan meningkatnya tekanan biaya, risiko keterlambatan pembayaran, serta kebijakan devisa yang lebih ketat, pelaku usaha berharap adanya kebijakan penyesuaian yang dapat menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi nasional dan keberlanjutan industri ekspor perikanan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

YANG BARU