JAKARTA, Holopis.com – Pengusaha sawit dibuat resah usai kebijakan ekspor satu pintu, Wamentan menegaskan Danantara hanya pengawas dan tidak mengambil keuntungan.
Kebijakan baru pemerintah terkait ekspor komoditas strategis kembali jadi sorotan tajam.
Para pengusaha sawit disebut mulai resah menyusul rencana penerapan sistem ekspor satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Di tengah situasi harga tandan buah segar (TBS) yang berfluktuasi, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memastikan bahwa PT DSI tidak akan mengambil keuntungan dari mekanisme baru tersebut.
Pernyataan ini langsung memicu perdebatan, karena kebijakan ini dinilai berpotensi mengubah pola perdagangan sawit nasional yang selama ini sudah berjalan melalui rantai ekspor yang cukup panjang.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sudaryono menegaskan bahwa PT DSI bukan perusahaan dagang yang berorientasi laba.
Ia menyebut, fungsi utama DSI adalah sebagai pengawas sekaligus pengelola sistem ekspor agar lebih transparan dan akuntabel.
“Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan,” ujarnya menegaskan.
Menurutnya, pembentukan DSI bertujuan menutup celah praktik ilegal dalam perdagangan ekspor, seperti under invoicing, under pricing, hingga transfer pricing yang selama ini kerap menjadi perhatian pemerintah.
Dengan adanya sistem ini, pemerintah ingin memastikan seluruh transaksi ekspor komoditas strategis bisa lebih mudah diawasi.
Sudaryono juga menggambarkan peran DSI sebagai “pipa transparan” dalam sistem perdagangan ekspor Indonesia. Istilah ini merujuk pada sistem yang memungkinkan pemerintah memantau alur ekspor secara lebih terbuka dan real time.
“Anggap saja ini pipa transparan, jadi kita bisa lihat semua transaksi dengan jelas,” katanya.
Namun, istilah tersebut justru memunculkan beragam interpretasi di kalangan pelaku usaha.
Sebagian menilai konsep ini masih perlu dijelaskan lebih rinci agar tidak menimbulkan ketidakpastian di sektor perdagangan.
Di sisi lain, pelaku usaha sawit di sektor hilir disebut mulai menunjukkan kekhawatiran.
Perubahan mekanisme ekspor yang mewajibkan keterlibatan PT DSI sebagai bagian dari sistem Bea Cukai dinilai bisa berdampak pada alur bisnis yang selama ini sudah mapan.
Meski pemerintah menyatakan tidak akan mengganggu aktivitas ekspor yang sudah berjalan, pelaku usaha tetap menunggu kepastian teknis di lapangan.
Kekhawatiran ini muncul di tengah tekanan harga TBS yang belakangan cenderung melemah.
Sejumlah pihak menduga, penurunan harga TBS lebih banyak dipicu faktor psikologis pasar akibat pengumuman kebijakan baru tersebut.
Menanggapi kekhawatiran itu, Sudaryono menegaskan bahwa pelaku usaha yang selama ini menjalankan bisnis sesuai aturan tidak perlu khawatir.
Ia menyebut kebijakan ini tidak akan merugikan perusahaan yang sudah patuh.
“Tidak ada perubahan yang merugikan bagi pelaku usaha yang baik,” tegasnya.
Pemerintah juga memberikan masa transisi untuk implementasi kebijakan ini.
Tahap awal dimulai 1 Juni 2026, dengan komoditas yang terdampak meliputi crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel.
Dalam skema yang disiapkan, PT DSI akan dicantumkan sebagai co-exporter dalam sistem perdagangan.
Namun, aktivitas ekspor tetap dapat dilakukan seperti biasa selama masa transisi.
Implementasi penuh kebijakan ini direncanakan baru berlaku pada 1 Januari 2027.
Artinya, pemerintah masih memberikan waktu cukup panjang bagi pelaku industri untuk beradaptasi.
Meski pemerintah menegaskan kebijakan ini untuk memperbaiki tata kelola, sejumlah pelaku industri masih mempertanyakan dampak jangka panjangnya.
Apakah sistem baru ini benar-benar akan meningkatkan transparansi, atau justru menambah lapisan birokrasi baru dalam rantai ekspor?
Yang jelas, kebijakan ini telah membuka perdebatan baru di sektor sawit nasional.
Di satu sisi ada janji transparansi, namun di sisi lain muncul kekhawatiran soal stabilitas harga dan kepastian usaha.

