HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Pariwisata tengah menyiapkan “algojo digital” berupa sistem API untuk membabat habis ribuan akomodasi “siluman” atau tak berizin yang selama ini bebas gentayangan di berbagai aplikasi Online Travel Agent (OTA).
Langkah revolusioner ini menandai dimulainya era baru pengawasan pariwisata, di mana pemerintah tidak lagi merazia lapangan, melainkan langsung memutus akses penjualan dari hulu digital.
Melalui integrasi teknologi ini, setiap properti yang ingin mejeng di aplikasi wajib melewati saringan otomatis untuk membuktikan legalitas hukumnya sebelum bisa dipesan oleh wisatawan.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan bahwa langkah ekstrem ini diambil untuk menyembuhkan ekosistem pariwisata dari praktik usaha tidak sehat yang merugikan industri formal.
“Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” ujar Menpar Widiyanti dalam konferensi pers di Jakarta.
Cara kerja “pencabut izin digital” ini tergolong sederhana namun mematikan bagi pelaku usaha nakal karena mengandalkan pencocokan data instan secara real-time.
Saat mendaftar di OTA, pemilik akomodasi wajib menyetorkan tiga data sakti, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
Sistem API kemudian akan langsung “mengetuk pintu” basis data Online Single Submission (OSS) milik pemerintah untuk memverifikasi keaslian tiga data tersebut secara instan.
Jika data tidak cocok, sistem secara otomatis akan menolak pengajuan properti, memastikan hanya penginapan legal yang berhak mendapatkan panggung di etalase digital.
“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin di platform OTA,” jelas Menpar Widiyanti mengenai kecanggihan sistem baru ini.
Kemenpar memasang tenggat waktu hingga Juni 2027 untuk menyempurnakan dan meluncurkan sistem “penyapu” otomatis ini secara serentak di seluruh OTA mitra.
Bagi pengelola properti ilegal yang masih nekat membandel, pemerintah memberikan instruksi tegas bagi platform OTA untuk melakukan delisting atau blokir penjualan dalam waktu dua bulan.
Sebagai pemandu transisi agar para pemilik akomodasi tidak gagap teknologi, kementerian telah menyiapkan empat video edukasi komprehensif yang wajib dipajang oleh seluruh mitra OTA.
Genderang perang terhadap akomodasi liar yang ditabuh sejak Maret 2025 ini rupanya sukses memicu kepanikan positif, dengan lonjakan pendaftaran izin legal di OSS sebesar 46,5% per 20 Mei 2026.
“Hal ini menunjukkan semakin banyak bisnis yang memasuki sistem formal, yang tidak lepas dari kolaborasi bersama Pemda dan asosiasi,” pungkas Widiyanti bangga, seraya menyebut pertumbuhan pendaftaran vila melesat hingga 76,4%.


