HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg). Dukungan itu disampaikan menyusul putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menyatakan partai politik dapat dicoret dari kontestasi pemilu jika tidak memenuhi syarat minimal 30 persen caleg perempuan.
“Kita mendukung adanya syarat tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurut Ketua Harian Partai Gerindra itu, Indonesia memiliki banyak perempuan berintegritas dan berkapasitas yang mampu bersaing di dunia politik. Karena itu, ia menilai syarat keterwakilan perempuan bukan hal yang sulit dipenuhi oleh partai politik.
“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” ujar Dasco.
Dasco menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus menjadi perhatian seluruh partai politik. Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan keberpihakan terhadap peningkatan peran perempuan dalam politik nasional.
Tak hanya mendukung, DPR RI juga memastikan aturan mengenai keterwakilan minimal 30 persen perempuan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah disiapkan.
“Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilu legislatif dapat dicoret dari kepesertaan pemilu.
MK menilai Pasal 245 Undang-Undang Pemilu belum memberikan kepastian hukum karena tidak mengatur sanksi bagi partai yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan. Menurut MK, aturan tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusi, termasuk kedaulatan rakyat serta pemilu yang jujur dan adil.
Putusan itu kini menjadi sorotan publik karena dinilai dapat memperkuat peran perempuan dalam parlemen sekaligus mendorong partai politik lebih serius melakukan kaderisasi perempuan di berbagai daerah.


