MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak--:--
Subuh--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat, Bagaimana Hukumnya?
K

3 Shares

JAKARTA – Ibadah kurban merupakan salah satu syiar penting dalam Islam yang memiliki dimensi ketakwaan, pengorbanan, sekaligus kepedulian sosial. Namun menjelang Iduladha, muncul pertanyaan yang cukup sering dibicarakan di tengah masyarakat: bolehkah berkurban khusus untuk orang yang sudah wafat?

Dalam praktiknya, banyak umat Islam yang ingin menghadiahkan pahala kurban kepada orang tua, pasangan, atau anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Niat tersebut tentu lahir dari rasa cinta dan bakti. Meski demikian, para ulama memberikan penjelasan rinci terkait bagaimana praktik tersebut seharusnya dilakukan agar tetap sesuai tuntunan syariat.

- Advertisement -

Hendaknya Tidak Mengkhususkan Kurban Hanya untuk Orang yang Sudah Wafat

Para ulama menjelaskan terdapat kondisi yang dinilai kurang tepat, yakni ketika seseorang membeli hewan kurban lalu meniatkannya secara khusus hanya untuk orang yang telah meninggal dunia, sementara dirinya sendiri tidak berkurban.

- Advertisement -

Misalnya, seorang anak membeli seekor kambing lalu diniatkan sepenuhnya hanya untuk almarhum ayahnya, sedangkan ia sendiri dan keluarganya yang masih hidup tidak melaksanakan kurban pada tahun tersebut.

Praktik semacam ini dinilai sebaiknya ditinggalkan. Sebab, Rasulullah ﷺ maupun para sahabat tidak pernah memberikan contoh mengkhususkan ibadah kurban secara mandiri hanya untuk orang yang telah wafat.

Ulama besar abad ini, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin atau yang dikenal sebagai Syaikh Ibnu Utsaimin, bahkan memberikan kritik terhadap fenomena tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sebagian masyarakat justru lebih sibuk berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, tetapi melupakan kurban untuk diri sendiri dan keluarganya yang masih hidup.

Menurut beliau, sunah yang lebih utama adalah seseorang berkurban atas nama dirinya dan keluarganya. Dengan niat tersebut, pahala kurban tetap dapat mencakup anggota keluarga yang masih hidup maupun yang telah wafat.

Pandangan ini menunjukkan bahwa Islam tidak melarang menghadiahkan pahala kepada orang meninggal, tetapi tetap menempatkan tuntunan sunah pada posisi utama.

Menjadi Wajib Jika Ada Wasiat dari Almarhum

Hukum berbeda apabila orang yang meninggal dunia semasa hidupnya pernah berwasiat agar sebagian hartanya digunakan untuk membeli hewan kurban.

Dalam kondisi ini, ahli waris bukan hanya diperbolehkan, tetapi bahkan berkewajiban melaksanakan amanah tersebut menggunakan harta peninggalan almarhum sebelum dibagikan sebagai warisan.

Kewajiban menjaga wasiat ditegaskan Allah Swt dalam Al-Qur’an:

فَمَنْۢ بَدَّلَهٗ بَعْدَمَا سَمِعَهٗ فَاِنَّمَآ اِثْمُهٗ عَلَى الَّذِيْنَ يُبَدِّلُوْنَهٗۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌۗ

Artinya:

“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181)

Karena itu, jika almarhum telah meninggalkan pesan khusus terkait kurban, maka amanah tersebut harus dijalankan oleh ahli waris sebagai bentuk tanggung jawab syariat.

Tetap Utamakan Kurban untuk Diri dan Keluarga

Pada akhirnya, para ulama mengingatkan agar umat Islam tidak terbalik dalam memahami prioritas ibadah kurban. Berkurban untuk diri sendiri dan keluarga yang masih hidup tetap menjadi sunah utama yang paling dianjurkan.

Sementara menghadiahkan pahala kepada orang yang telah wafat dapat masuk dalam niat kurban tersebut tanpa harus mengkhususkannya secara terpisah.

Dengan demikian, semangat berbakti kepada orang tua yang telah meninggal tetap dapat dilakukan tanpa meninggalkan tuntunan sunah yang diajarkan Rasulullah ﷺ.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
3 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru