Perpanjang SIM A dan C Tanpa Ribet, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta

6 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Kamis untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi X @tmcpoldametro. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih aktif.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari kamis 21 Mei 2026:

  1. Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall
  3. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  4. Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
  5. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti tes kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Layanan SIM Keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang belum melewati masa aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, diwajibkan membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Saat ini masa berlaku SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik SIM. Kebijakan tersebut diterapkan agar masa kedaluwarsa SIM lebih jelas berdasarkan waktu penerbitannya.

- Advertisement -

Untuk biaya perpanjangan, pemerintah mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp75 ribu. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp60 ribu dan tes kesehatan Rp35 ribu.

Pengendara diimbau selalu memastikan SIM dalam kondisi aktif saat berkendara. Sebab, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU