HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI dengan hukuman 18 tahun penjara. Nadiem juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.
Demikian terungkap saat Jaksa membacakan surat tuntutan terdakwa Nadiem, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Tuntutan diberikan lantaran Jaksa menyakini Nadiem terbukti melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Menyatakan Terdakwa Nadim Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” ucap Jaksa, seperti dikutip Holopis.com.
Selain itu, Nadiem juga dituntut pidana tambahan yakin membayar uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadim Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758 yang merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ungkap Jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ucap Jaksa.
Selain itu, perbuatan Nadiem bersama-sama dengan sejumlah pihak dalam telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp 1.567.888.662.716,74 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426. Nadiem juga dinilai berbelit-belit dalam proses persidangan.
“Terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia, sehingga harta kekayaan Terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” tutur Jaksa.
Adapun hal meringankan, Nadiem belum pernah dihukum.
Nadiem Makarim sebelumnya didakwa melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbud Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Atas dugaan perbuatan itu, Nadiem Dkk disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.
Selain itu, kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730 (berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD).


