JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan kepala daerah tidak perlu khawatir terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kepastian itu disampaikan Tito usai mengikuti Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah bersama Menteri PANRB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurut Tito, pemerintah telah menemukan solusi agar pelaksanaan aturan tersebut tidak menimbulkan keresahan di daerah, termasuk kekhawatiran terkait keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30% akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” ujar Tito.
Ia menjelaskan, pengaturan melalui Undang-Undang APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD sehingga dapat menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah daerah.
“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” katanya.
Tito menegaskan pesan utama pemerintah kepada kepala daerah adalah ketenangan dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah dan pengelolaan aparatur sipil negara.
“Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan,” ujarnya.
Selain itu, Tito menyebut pemerintah pusat juga akan membantu daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi melalui dukungan program pembangunan yang dijalankan kementerian dan lembaga pusat.
“Meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah memastikan tidak akan terjadi PHK massal terhadap PPPK akibat kebijakan tersebut.
“Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” kata Rini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan dukungannya terhadap solusi yang telah dirumuskan bersama pemerintah.
“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan surat edaran bersama kepada seluruh pemerintah daerah sebagai panduan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

