HOLOPIS.COM, JAKARTA – Masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang dibuka oleh Polda Metro Jaya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Minggu (7/6/2026).
Layanan ini hadir bertepatan dengan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD), sehingga warga bisa berolahraga sekaligus mengurus kewajiban pajak kendaraan.
Berdasarkan informasi dari akun resmi @tmcpoldametro, gerai Samsat Keliling beroperasi di samping Hotel Mandarin Oriental mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Program ini rutin digelar setiap Minggu pertama di setiap bulan.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan ini harus membawa beberapa dokumen, yaitu:
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
- STNK asli dan fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya
Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai wilayah masing-masing.
Bisa Bayar Lewat Aplikasi SIGNAL
Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk membayar pajak kendaraan secara daring.
Aplikasi ini telah melayani pembayaran PKB di 33 provinsi di Indonesia dan dokumen STNK akan dikirim ke alamat pemohon.
Namun, layanan SIGNAL tidak dapat digunakan oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Untuk kondisi tersebut, pembayaran tetap harus dilakukan langsung di kantor Samsat.

