JEPARA, HOLOPIS.COM – Kabupaten Jepara kini menjadi palagan baru pertarungan antara moralitas agama dan syahwat peningkatan pendapatan daerah. Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman beralkohol memicu polemik panas, menempatkan warga Nahdliyin sebagai basis sosial terbesar di Bumi Kartini dalam posisi yang dilematis.
Revisi ini bukan sekadar urusan teknis birokrasi, melainkan cerminan tarik-menarik kepentingan antara nilai-nilai langit dan realitas pragmatis kekuasaan.
Sorotan tajam tertuju pada bagaimana ruang-ruang keagamaan, seperti forum Bahtsul Masail, mulai digoda untuk memberikan legitimasi pada kebijakan yang “ramah” terhadap peredaran miras. Pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Jepara, KH. Mughits Nailufar, mencium adanya gejala sosiologis yang tidak sehat dalam dinamika ini.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa munculnya kembali perdebatan mengenai miras di forum intelektual NU harus dibaca secara kritis.
“Ia tidak sekadar menunjukkan adanya perbedaan pandangan, tetapi juga mengindikasikan infiltrasi kepentingan kekuasaan yang mencoba memanfaatkan ruang-ruang keagamaan untuk legitimasi kebijakan tertentu,” ujar KH. Mughits, Selasa (21/4/2026).
Syahwat PAD vs Konsistensi Fatwa
Salah satu motor penggerak revisi perda ini disinyalir adalah rasionalisasi ekonomi, yakni optimalisasi retribusi atau pajak dari sektor minuman beralkohol demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, bagi kalangan pesantren, alasan ekonomi ini adalah “godaan” yang bisa meruntuhkan integritas kolektif.
KH. Mughits mengingatkan bahwa dalam sosiologi hukum Islam, norma agama yang sudah mapan sering kali dipaksa bertekuk lutut di hadapan kepentingan fiskal.
“Dalam kerangka sosiologi hukum Islam, fenomena ini menunjukkan bagaimana norma agama yang telah mapan masih harus berhadapan dengan realitas pragmatis kebijakan publik yang sering kali berorientasi pada pendapatan daerah,” tegasnya.
Mempertaruhkan Wibawa Ulama
Jika revisi PERDA Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 yang merupakan perubahan atas PERDA Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol ini akhirnya melonggarkan aturan peredaran miras dengan dalih apa pun, maka bukan hanya tatanan sosial yang terancam, melainkan juga wibawa organisasi keagamaan di mata publik.
NU, yang sebelumnya gagah berani menolak Perpres Investasi Miras di tingkat nasional, kini diuji konsistensinya di “kandang” sendiri.
KH. Mughits menekankan bahwa perdebatan mengenai miras seharusnya sudah selesai karena status hukumnya yang sudah jelas (bayyinun).
“Pada akhirnya, komitmen dan konsistensi warga nahdliyin dalam ‘perang’ melawan minuman beralkohol merupakan refleksi dari integritas kolektif umat. Jika nilai-nilai yang telah jelas masih terus diperdebatkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya otoritas hukum Islam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap peran ulama sebagai penjaga moralitas sosial.”
Kini publik Jepara menunggu: Apakah kebijakan daerah akan tetap berlandaskan pada perlindungan moralitas warga, atau justru luluh demi pundi-pundi rupiah yang bersumber dari botol-botol minuman keras?

