Legalisasi Miras: Antara Dalih Regulasi dan Kerusakan yang Dilegalkan

Lukman Ihsanuddin
Lukman Ihsanuddin
Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam UIN Sunan Kudus
Total Opini: 3
Total Views: 2,639
Seluruh tulisan ini menjadi tanggung jawab penulis. Sebagian atau keseluruhan isi tidak mewakili sikap redaksi.
34 Shares

WACANA pelegalan minuman keras (miras) kerap dibungkus dengan narasi modern: pengendalian, pengawasan, hingga peningkatan pendapatan daerah. Namun di balik itu, ada satu pertanyaan mendasar yang sering diabaikan, apakah sesuatu yang jelas diharamkan bisa berubah menjadi boleh hanya karena dilegalkan?

Dalam perspektif syariat Islam, keharaman miras bukan perkara ijtihad yang masih diperdebatkan. Ia berdiri di atas dalil yang tegas (nash) dalam Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan bahwa khamr adalah perbuatan setan yang harus dijauhi. Lebih dari itu, para ulama telah bersepakat (ijma’) tentang keharamannya. Artinya, tidak ada ruang kompromi dalam hal ini. miras tetap haram, dalam kondisi apa pun.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Ketika negara atau pemerintah membuka ruang legal bagi peredaran miras, persoalannya bukan sekadar regulasi, melainkan legitimasi terhadap sesuatu yang jelas dilarang. Dalam kaidah fikih, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai i’anah ‘ala al-ma’shiyah membantu atau memfasilitasi kemaksiatan. Legalisasi bukan sekadar “mengatur”, tetapi juga memberi pesan bahwa sesuatu yang semestinya dijauhi justru diberi tempat dalam sistem.

Lebih jauh, pelegalan miras juga bertentangan dengan tujuan utama syariat (maqashid al-syari’ah), khususnya hifzh al-‘aql (menjaga akal). Akal adalah fondasi tanggung jawab manusia. Miras, dengan sifatnya yang memabukkan, merusak akal dan membuka pintu bagi berbagai kerusakan lain: kekerasan, kecelakaan, hingga kehancuran rumah tangga. Maka, menjaga akal berarti menutup segala pintu yang mengarah pada rusaknya akal, bukan justru membukanya dengan dalih regulasi.

- Advertisement -

Para pendukung legalisasi sering mengajukan argumen klasik; dengan dilegalkan, peredaran miras akan lebih terkendali dan praktik ilegal bisa ditekan. Namun realitas di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya. Di berbagai daerah dengan peraturan ketat sekalipun, miras tetap merajalela.

Jika dalam kondisi dilarang saja peredarannya sulit dikendalikan, bagaimana mungkin dengan pelonggaran justru akan menjadi lebih tertib? Logika ini rapuh. Legalisasi justru berpotensi memperluas akses, menormalkan konsumsi, dan pada akhirnya memperbesar dampak kerusakan di masyarakat.

Lebih dari itu, legalisasi menciptakan ilusi aman. Masyarakat seolah diberi pesan bahwa selama sesuatu itu legal, maka ia tidak bermasalah. Padahal, tidak semua yang legal itu benar, dan tidak semua yang diatur itu aman. Dalam konteks miras, legalitas tidak menghapus dampak buruknya, baik secara moral maupun sosial.

Wacana pelegalan miras perlu dilihat bukan hanya dari sisi ekonomi atau administrasi, tetapi juga dari dimensi moral dan kemaslahatan jangka panjang. Ketika sesuatu yang jelas merusak justru diberi ruang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebijakan, tetapi masa depan masyarakat itu sendiri.

Alih-alih melegalkan, langkah yang lebih bijak adalah memperkuat pengawasan, menutup celah peredaran ilegal, serta membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya miras. Karena pada akhirnya, tugas negara bukan sekadar mengatur, tetapi menjaga terutama menjaga akal, moral, dan kehidupan warganya.

- Advertisement -
34 Shares

Berita Terbaru

Opini Lainnya