Holopis.com, Banten – Viral di medsos, Pulau Umang Pandeglang ditawarkan Rp65 miliar, KKP bergerak cepat dan resmi lakukan penyegelan.
Isu penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, mendadak bikin heboh jagat media sosial.
Pulau wisata yang dikenal dengan keindahan pantai dan resort eksklusif itu viral setelah muncul unggahan yang menyebutkan aset tersebut ditawarkan dengan harga fantastis, yakni sekitar Rp65 miliar.
Unggahan itu beredar luas di berbagai platform, termasuk Instagram melalui akun @xmarks.prestige serta sejumlah akun di X (Twitter).
Dalam waktu singkat, kabar tersebut langsung memicu perdebatan warganet.
Banyak yang kaget, tidak sedikit pula yang mempertanyakan apakah benar sebuah pulau bisa “dijual” layaknya properti biasa.
Ramainya isu ini akhirnya sampai ke telinga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tak butuh waktu lama, tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pun langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menemukan indikasi promosi penjualan pulau di media sosial.
Menurutnya, negara tidak bisa tinggal diam jika ada dugaan pemanfaatan wilayah laut yang tidak sesuai aturan.
“Kami melihat ada informasi penjualan Pulau Umang yang beredar di media sosial. Maka kami langsung tindak lanjuti dan lakukan penyegelan di lokasi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, KKP menemukan bahwa pengelolaan Pulau Umang dilakukan oleh pihak perorangan melalui badan usaha.
Pulau tersebut memang sudah lama dikenal sebagai kawasan wisata dan resort, namun dalam praktiknya ditemukan sejumlah ketidaksesuaian perizinan.
Beberapa izin penting yang belum dipenuhi di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, serta izin wisata tirta yang menjadi syarat utama pengelolaan kawasan wisata bahari di Indonesia.
KKP menegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi sampai mengarah pada praktik jual beli seperti properti pribadi.
“Pulau bukan barang yang bisa dimiliki atau dijual bebas. Ada aturan ketat yang mengatur pemanfaatannya,” tegas Pung.
Sementara itu, penyegelan yang dilakukan KKP sontak menjadi perhatian publik, terutama setelah isu ini sudah lebih dulu viral di media sosial.
Banyak warganet yang awalnya hanya melihat unggahan promosi, kini ikut penasaran dengan status hukum pulau tersebut.
Sebagian warganet menilai informasi tersebut berlebihan, sementara lainnya menyoroti lemahnya pengawasan terhadap promosi aset wilayah pesisir.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Banten langsung merespons cepat dengan menyatakan akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap 81 pulau yang berada di wilayahnya.
Langkah ini disebut sebagai upaya untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa di kemudian hari.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Agus Supriyadi, mengatakan pendataan ini penting untuk mengetahui pemanfaatan setiap pulau secara jelas, sekaligus memastikan semua aktivitas sesuai aturan yang berlaku.
“Pendataan ini kita lakukan supaya jelas status dan pemanfaatan pulau-pulau di Banten. Kita juga ingin bantu proses perizinan agar lebih tertib,” ujarnya.
Agus juga menegaskan bahwa secara hukum, pulau tidak dapat dimiliki secara pribadi.
Yang diperbolehkan hanyalah skema pengelolaan tertentu seperti kerja sama atau hak guna usaha (HGU) dengan ketentuan pemerintah.
“Tidak ada istilah kepemilikan pulau oleh individu. Yang ada itu izin pengelolaan,” tambahnya.

