HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap 18 emiten yang akan berlaku efektif pada 10 November 2026. Keputusan ini diambil setelah sejumlah perusahaan tersebut dinyatakan pailit serta mengalami suspensi perdagangan dalam jangka waktu panjang.
Dari total emiten yang terdampak, beberapa nama besar ikut masuk daftar, termasuk raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Keduanya akan didepak dari bursa karena telah berstatus pailit.
Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N, delisting dilakukan terhadap perusahaan yang mengalami kondisi signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Ketentuan tersebut tertuang dalam aturan III.1.3.1.
Selain itu, aturan III.1.3.2 juga menyebutkan bahwa saham emiten dapat dihapus dari pencatatan apabila telah mengalami suspensi di pasar reguler dan tunai selama 24 bulan terakhir.
“Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026,” tulis BEI dalam pengumumannya, sebagaimana dikutip Holopis.com, Minggu (12/4/2026).
Sebelum delisting diberlakukan, BEI mewajibkan seluruh emiten yang terdampak untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback). Masa pelaksanaan buyback ditetapkan mulai 11 Mei hingga 9 November 2026.
Langkah ini dinilai sebagai upaya memberikan kesempatan terakhir bagi investor untuk melepas kepemilikan sahamnya sebelum perusahaan resmi keluar dari bursa.
Adapun daftar perusahaan yang akan delisting terbagi dalam dua kategori, yakni emiten yang pailit dan emiten yang mengalami suspensi lebih dari 50 bulan.
Delisting untuk Kategori Perusahaan Pailit:
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Delisting untuk Kategori Perusahaan yang Telah Masuk Masa Suspensi 50 Bulan:
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).

