Terindikasi Mengandung Narkoba, BNN Wacanakan Larangan Penggunaaan Vape

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – BNN (Badan Narkotika Nasional) mengklaim penggunaan vape atau rokok elektrik di Indonesia saat ini telah mulai disalahgunakan.

Kepala BNN Suyudi Ario Seto bahkan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI mengajukan agar penggunaan vape dilarang dan diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Hal itu bermula dari 341 sampel cairan vape yang telah diperiksa oleh BNN. Mirisnya, dari ratusan cairan yang diperiksa, BNN cuma menemukan kurang dari separuh atau 11 sampel yang mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis).

Kemudian ada satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius).

Terkait dengan etomidate dalam cairan vape, menurut dia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua. Namun, penindakan terhadap jenis kasus itu hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang ancaman hukumannya lebih ringan.

Jika vape sebagai alatnya dilarang, dia mengatakan peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan.

- Advertisement -

“Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri sudah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS beredar.

Dia mengatakan Indonesia kini dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, menurut dia, telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU