KPK Disebut Langgar KUHAP Baru dalam Penggeledahan di Rumah Ono Surono

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penggeledahan rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono di Indramayu, Jawa Barat oleh penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Kamis (2/4/2026) menuai kritik. Salah satu yang disoroti terkait surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri sebagaimana termaktub dalam KUHAP Baru.

Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat sekaligus pengacara Ono, Sahali menyebut penyidik KPK mendatangi rumah Ono di Indramayu tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat. Sehari sebelumnya atau pada Rabu (1/4/2026), penyidik menggeledah rumah Ono di Bandung, Jawa Barat.

“Penggeledahan berlanjut di rumah Kang Ono di Indramayu, 2 April 2026. Pihak penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1,” ucap Sahali dalam keterangan resminya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (3/4/2026).

Selain itu, ungkap Sahali, penyidik KPK juga menyita barang yang tidak ada kaitannya yaitu buku Catatan tahun 2010. “Buku Kongres PDI Perjuangan 2015 dan satu buah HP samsung rusak,” ujar Sahali.

Sahali menyebut penyitaan tersebut melanggar KUHAP Baru. “Pasal 113 ayat 3, yang menyatakan bahwa ‘Dalam melakukan Penggeledahan, Penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau Penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana’,” ungkap Sahali.

Sahali juga menyayangkan sikap penyidik KPK yang tidak profesional. Dimana seolah-olah memframing melakukan menyita banyak barang dengan membawa koper.

- Advertisement -

“Padahal membawa 2 buku agenda pribadi dan buku partai dan 1 hp samsung rusak di rumah yang ada Indramayu,” tegas Sahali.

Terkait penggeledahan di rumah Bandung, sambung Sahli, penyidik juga mengabaikan fakta dan keterangan terkait keberadaan uang di Lemari pakaian Istri Ono. Fulis itu diklaim merupakan uang arisan.

“Dalam penggeledahan di Bandung, 1 April kemarin, Uang Arisan, ditemukan di Lemari Pakaian Istri Ono Surono dan sudah dijelaskan bukti WA group tapi tidak dipedulikan oleh Penyidik,” ucap Sahli.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkap, penyidik KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari salah satu ruangan di rumah Ono di Bandung. Uang berserta barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan itu saat ini telah disita KPK.

“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan ONS,” ungkap Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Dalam kesempatan ini Budi menegaskan, penyidik KPK telah sesuai prosedur dalam melakukan penggeledahan di rumah Ono tersebut. Hal itu sekaligus menampik tudingan Sahali.

“Bahwa dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di rumah Sdr. Ono Surono, yang berlokasi di wilayah Bandung, kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya. Pada saat penggeledahan pun didampingi dan disaksikan oleh istri ONS, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat,” tegas Budi.

“Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” ucap Budi menambahkan.

Budi membantah pernyataan Sahali yang menyebut permintaan penyidik untuk mematikan kamera pengawas atau CCTV di rumah Ono. Menurut Budi, justru pihak keluarga yang mematikan CCTV.

“Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, Penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut,” kata Budi.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Yakni, Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK); Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan yang juga ayah dari HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjani (SRJ). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.

Pada konstruksi perkara, Ade setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi itu Ade dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara Haji Kunang dan pihak lainnya.

Terkait ijon proyek itu, Sarjan memberikan uang kepada Ade dan Haji Kunang dengan total Rp 9,5 miliar. Uang diberikan melalui para perantara dalam empat kali penyerahan. KPK juga menduga Ade sepanjang 2025 mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU