HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar penting bagi warga ibu kota yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas hanya membuka dua titik layanan SIM Keliling pada Minggu (29/3/2026).
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menyebutkan bahwa layanan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun dua lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia hari ini adalah:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan Kalimalang (samping McD Duren Sawit)
- Jakarta Barat: Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan tetap. Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua jenis layanan tersedia.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Untuk mengurus perpanjangan, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen penting, yaitu:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di kantor resmi seperti Satpas SIM Daan Mogot.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada peraturan pemerintah, yakni:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Ketentuan ini sesuai dengan aturan dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, disarankan datang lebih awal mengingat waktu layanan terbatas. Selain itu, pastikan semua dokumen sudah lengkap untuk menghindari antrean ulang.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus administrasi berkendara tanpa harus menghabiskan banyak waktu.


