HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Bala RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma), Refly Harun menyoroti langkah restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.
Refly mengaku pihaknya baru mengtahui Rismon mengajukan permohonan rstorative justice baru-baru ini melalui pemberitaan media. Dia kemudian mempertanyakan apakah langkah yang ditempuh salah satu kliennya itu merupakan kehendak pribadi atau ada paksaan.
“Tetapi concern kami adalah pertanyaan yang paling penting adalah ketika dia mengajukan atau meminta restorative justice apakah dia berada dalam kehendak bebas ya, apakah dia berada dalam tekanan,” kata Refly kepada awak media di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com, pada Kamis (12/3/2026).
Refly menyebut, jika permohonan tersebut memang datang dari Rismon sendiri, maka pihaknya akan menghormati keputusan tersebut. Namun, jika terjadi karena adanya paksaan maka selaku kuasa hukum sudah menjadi tugasnya untuk melakukan pendampingan agar proses hukum berjalan adil.
“Kalau dalam kehendak bebas ya kita hormati dia dan barangkali nanti kita akan tentukan bagaimana status hubungan klien dan kuasa hukum atau penasihat hukum dalam konteks ini. Tetapi kalau itu berada karena tekanan, tentu kewajiban kami untuk bagaimana kemudian terus melakukan pendampingan agar keadilan itu tetap bisa ditegakkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan hukum yang berlaku tindakan restorative justice harus muncul atas kehendak yang bersangkutan tanpa adanya paksaan.
“Karena tidak boleh orang kemudian menyatakan sikap, menyatakan pendapat kemudian melakukan langkah-langkah karena tekanan bukan kehendak bebasnya. Nah ini yang perlu kami klarifikasi ke Rismon,” lanjut Refly.
Refly kemudian mengaitkan dugaan adanya paksaan dengan laporan terhadap Rismon Sianpiar oleh pendukung Jokowi mengenai dugaan ijazah magister (S2) dan doktoral (S3) milik Rismon yang diterbitkan oleh Universitas Yamaguchi adalah palsu.
“Karena kita tahu bahwa seiring dengan pengajuan restorative justice ada kasus yang berproses di Mabes atau Polda Metro Jaya? Yang jelas pengaduan terhadap saudara Rismon Sianipar yang di sini? Ya, di Polda Metro yang diadukan oleh saya mengatakannya pokoknya kelompok Pro Jokowi. Jadi tidak bisa ini tidak dikaitkan dengan serangan balik terhadap apa yang sudah disampaikan oleh Rismon,” pungkasnya.

