HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan diskon pokok pajak hingga 50 persen selama Juni 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan di seluruh wilayah Sulsel.
Program yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026 tersebut memberikan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen untuk seluruh jenis kendaraan, kecuali kendaraan baru.
Selain itu, sanksi administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan.
Tak hanya menghapus denda, Pemprov Sulsel juga memberikan potongan pokok pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi kendaraan yang memiliki masa jatuh tempo pada tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang lebih ringan.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Andi Satriady Sakka, mengatakan program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Selain keringanan pajak, pemerintah juga menyiapkan berbagai hadiah bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode Januari hingga Juni 2026.
Hadiah yang disediakan antara lain paket umrah, mobil, sepeda motor, sepeda, hingga berbagai peralatan elektronik rumah tangga.
Pemprov Sulsel mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program yang hanya berlangsung selama satu bulan tersebut dengan melakukan pembayaran melalui kantor Samsat maupun kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Bapenda Sulsel.

