Ambang Batas DPR Diusulkan Naik 5 Persen, Fraksi Parlemen Ikut Dibatasi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali mencuat. Partai Golkar mengusulkan agar ambang batas masuk DPR dinaikkan menjadi 5 persen. Namun, hal itu mesti dibarengi dengan aturan baru terkait pembentukan fraksi di parlemen.

Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji. Menurut dia, kombinasi dua aturan itu bisa membuat proses pengambilan keputusan di DPR RI lebih efektif.

“Saya mengusulkan (PT) 5 persen dikombinasikan dengan factional threshold. Yang belum banyak dibahas adalah factional threshold,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (11/3/2026).

Menurut Sarmuji, factional threshold merupakan syarat minimal jumlah kursi bagi partai politik untuk dapat membentuk fraksi di DPR RI.

Ia menjelaskan bahwa syarat ideal pembentukan fraksi adalah jumlah kursi yang setidaknya dua kali dari total Alat Kelengkapan DPR (AKD).

“Jadi PT-nya nggak usah sangat tinggi seperti usulan yang lain, tapi factional threshold-nya ada. Kenapa kok harus ada? Karena untuk mempermudah pengambilan keputusan di DPR kalau fraksinya semakin sedikit. Jadi, misalkan nanti ada 8 partai yang masuk, tapi ada syarat untuk membentuk fraksi,” ujarnya.

- Advertisement -

Dia bilang saat ini, Alat Kelengkapan DPR RI mencakup berbagai unsur penting dalam kerja parlemen, seperti pimpinan DPR, komisi-komisi, serta sejumlah badan yang mendukung fungsi legislasi dan pengawasan.

Beberapa di antaranya meliputi 13 komisi DPR periode 2024–2029, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Panitia Khusus (Pansus), hingga Badan Aspirasi Masyarakat (BAM).

Menurut dia, dengan total sekitar 20 AKD, maka syarat ideal pembentukan fraksi menurut Sarmuji mencapai sekitar 40 kursi di DPR.

“Komisi dan alat kelengkapan yang lain 20 kan, berarti 40 (kursi). Ideal-lah itu. Kalau PT-nya 5 persen, factional threshold-nya dua kali alat kelengkapan menurut saya itu ideal, proporsional dan ideal,” ujarnya.

Sarmuji menilai aturan itu penting untuk mencegah anggota DPR dari partai kecil harus merangkap terlalu banyak posisi di berbagai alat kelengkapan dewan.

Menurutnya, pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa anggota DPR dari partai kecil kerap harus berpindah dari satu forum ke forum lain karena jumlah anggota yang terbatas.

“Kenapa kok dua kali alat kelengkapan? Biar anggota fraksi itu nggak lari ke mana-mana. Nanti habis rapat ini pindah ke sana, pindah ke situ. Ada pengalaman dulu ada partai kecil, anggotanya itu ngerangkap banyak sekali AKD,” kata Sarmuji.

Meski mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 5 persen, Sarmuji menilai aturan tersebut tetap memberikan kesempatan yang sama bagi semua partai politik untuk lolos ke parlemen.

Ia menegaskan bahwa belum tentu partai yang saat ini kecil akan tetap kecil dalam pemilu mendatang.

“Sebenarnya bagi semua partai harusnya tidak masalah. Kenapa? Karena pemilunya belum terjadi. Semua partai punya kesempatan untuk lolos PT atau tidak lolos PT. Jadi nggak ada itu kasihan partai kecil, kok partai kecil, siapa juga yang akan menjadi partai kecil? Semua kan partai pengen jadi partai besar,” tuturnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU