HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan sejumlah pihak terkait atas pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), serta manipulasi laporan keuangan.
OJK menetapkan denda sebesar Rp4,63 miliar kepada IPPE. Regulator menilai terdapat kekeliruan fatal dalam penyajian saldo aset perusahaan pada laporan keuangan periode 2021–2023.
“Kesalahan pencatatan ini mencakup uang muka untuk pembangunan pabrik dan pembelian mesin yang dananya ditarik dari hasil IPO,” kata OJK dalam keterangan resmi, dikutip Holopis.com, Sabtu (28/2/2026).
Selain kesalahan pencatatan, IPPE juga mengakui adanya mutasi aset berupa penambahan mesin dan bangunan yang tidak sesuai dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan (KKPK SAK) 2020 maupun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Sanksi tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga jajaran manajemen yang menjabat pada periode 2021–2023. Dua anggota direksi IPPE saat itu, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, dikenakan denda tanggung renteng sebesar Rp840 juta.
OJK menilai keduanya bertanggung jawab atas praktik pengakuan aset yang menyimpang. Mereka terbukti mencatat sejumlah aset yang tidak memiliki prospek manfaat ekonomi di masa mendatang, sehingga secara ketentuan tidak layak diklasifikasikan sebagai aset.
Permasalahan ini turut menyeret auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memeriksa laporan keuangan IPPE. Akuntan publik Ben Ardi dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dijatuhi denda Rp265 juta atas perannya dalam audit laporan keuangan tahun buku 2021 dan 2022.
Auditor Rizki Damir Mustika dari KAP yang sama juga didenda Rp265 juta terkait audit pembukuan tahun 2023. Secara kelembagaan, KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dikenakan sanksi Rp525 juta karena dinilai abai dalam menerapkan standar pengendalian mutu selama memberikan jasa audit kepada IPPE dalam kurun tiga tahun tersebut.
Selain itu, PT KGI Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Efek turut dikenakan denda sebesar Rp3,4 miliar. OJK menyatakan perusahaan sekuritas tersebut lalai dalam menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD).
Tak hanya denda finansial, OJK juga membekukan izin usaha KGI Sekuritas selama satu tahun, sejak surat sanksi diterbitkan.



