HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat 2025-2030, KH Muhammad Cholil Nafis menegaskan bahwa masyarakat tidak salah dalam merespons terkait polemik zakat. Justru Menteri Agama Nasaruddin Umar sendirilah yang salah berucap.
“Ini bukan masyarakat yang salah paham karena disalahpahami, tapi karena dia yang salah ngomong tang zakat tak populer di zaman Nabi SAW,” kata Kiai Cholil Nafis dalam tweetnya di @cholilnafis seperti dikutip Holopis.com, Minggu (1/3/2026).
Apalagi secara jelas, Nasaruddin Umar mengutip kalimat di dalam Alquran Surat At Taubah ayat 103. Di mana kata shodaqoh dalam ayat tersebut bukan diartikan sebagai sedekah, melainkan zakat.
“Dan mengartikan shadaqah dalam surat Al-Taubah:103 yang wajib yaitu zakat dengan sadekah yang sunnah,” sambungnya.
Ayat yang dimaksud berbunyi ;
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
Latin :
khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ wa shalli ‘alaihim, inna shalâtaka sakanul lahum, wallâhu samî‘un ‘alîm
Artinya :
Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Sempat disampaikan Nasaruddin, bahwa jika Indonesia ingin menjadi negara maju, maka sebaiknya meninggalkan zakat. Sebab zakat sebenarnya menurut Menteri Agama tersebut tidak populer di era Nabi Muhammad SAW.
“Kalau kita ingin maju sebagai umatnya, kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu nggak populer. Quran juga tidak terlalu mempopulerkan zakat,” ucap Nasaruddin Umar.
Nasaruddin Umar Minta Maaf
Pasca geger soal respons publik atas statemennya, Nasaruddin Umar pun akhirnya minta maaf. Ia mengaku bahwa apa yang telah ia lontarkan pada ujungnya malah memicu kesesatan berpikir.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Seolah ingin meluruskan kesalahan ucapan, Menag pun mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.



