Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Hormati Hak Hukum Tersangka

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mengajukan praperadilan terkait status tersangka kasus kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK pun merespons langkah Yaqut Cholil.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya menghormati keputusan Yaqut yang mengajukan praperadilan.

“KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Budi kepada awak media dikutip pada, Kamis, (12/2/2026).

Dijelaskan Budi, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin Undang-undang.

Dia menuturkan bahwa KPK memandang hal itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.

Budi mengatakan proses penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah berdasarkan kecukupan alat bukti.

- Advertisement -

“Setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK pada 11 Agustus 2025, sudah mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp1 triliun lebih. Lalu, KPK mencegah tiga orang termasuk Yaqut untuk bepergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

Selain Yaqut, KPK mencegah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex eks selaku staf khsusus era Yaqut jabat Menteri Agama; Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Kemudian, dalam perkembangannya, KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Adapun Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Agenda sidang perdana praperadilan itu bakal digelar pada 24 Februari 2026.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU