HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang pra peradilan terkait penetapan status tersangka Dr. Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan oleh Polda Metro Jaya digelar hari ini, Senin 2 Februari 2026. Kuasa Hukum Richard Lee, Jefry Simatupang mengatakan bahwa pihak yakin akan memenangkan sidang ini.
“Kalau ditanyakan apakah yakin (menang)? Ya tentu kami optimis tetapi kami kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara ini,” kata Kuasa Hukum Richard Lee, Jefry Simatupang kepada awak media, Senin (2/2/2026).
Jefry menyebut meski optimis memenangkan sidang pra peradilan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan keputusan hakim yang menangani perkara ini.
“Kita menjalankan proses hukum dengan baik, kita menggunakan hak yang sudah di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, kita kembalikan proses ini kepada hakim yang memeriksa. Itu menjadi kewenangan dari hakim yang memeriksa,” ujarnya.
Adapun dalam sidang pra peradilan ini kliennya, Richard Lee tidak hadir alasan masalah kesehatan. Jefry menyebut kehadirannya sudah cukup mewakilkan kliennya, Dr. Richard Lee.
“Masih dalam keadaan yang sakit,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Dr. Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif pada 15 Desember lalu.
Kemudian pada 22 Januari 2026 Richard Lee mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya. Laporan ini tertuang dalam nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.


