HOLOPIS.COM, JAKARTA – Keselamatan berlalu lintas tidak hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga mencerminkan sikap saling menghargai antar pengguna jalan. Untuk meningkatkan disiplin sekaligus menekan angka kecelakaan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026.
Operasi ini berlangsung selama dua pekan, mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dan dilaksanakan dengan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara humanis.
Dikutip Holopis.com dari laman Korlantas Polri, Senin (2/2/2026), tujuan digelarnya operasi ini adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Jaya 2026 menitikberatkan penindakan terhadap sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan.
Fokus utama penindakan meliputi pengendara yang melawan arus, pengemudi di bawah umur tanpa SIM, melebihi batas kecepatan, menggunakan telepon genggam saat berkendara, hingga mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman, TNKB tidak sesuai ketentuan, pengendara sepeda motor tanpa helm berstandar SNI, serta penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026, masyarakat diimbau menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan membangun budaya tertib berlalu lintas.
Polri mengajak seluruh pengguna jalan untuk mendukung operasi ini dengan melengkapi kelengkapan berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.
Pelanggaran yang menjadi fokus utama:
1. Pengendara ranmor yang melawan arus (PSL. 287 AYAT 1 UULLAJ).
2. Pengendara ranmor yang masih dibawah umur (tidak memiliki SIM) (PSL. 281 JUNCTO 77 AYAT 1 UULLAJ).
3. Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan (PSL. 287 AYAT 5 JUNCTO PSL. 106 AYAT 4 UULLAJ).
4. Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara (PSL. 283 UULLAJ).
5. Pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol (PSL. 311 UULLAJ).
6. Pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (PSL. 289 UULLAJ).
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya (PSL. 280 UULLAJ).
8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI (PSL. 291 AYAT 1 UULLAJ).
9. Knalpot brong / bising (PSL. 285 AYAT 1 UULLAJ).


