Tiang Monorail di Kuningan Segera Dibongkar, Kemacetan Bakal Berkurang

47 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pembongkaran tiang monorail di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan jadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pembongkaran itu bakal dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo menjelaskan, pembongkaran tiang monorail hanya menjadi salah satu kegiatan penataan kota. Selain itu, ada penataan jalan dan trotoar agar berfungsi optimal dari sisi keselamatan, keamanan, serta estetika kota.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Menurut dia, anggaran yang disiapkan mencapai Rp100 miliar dari alokasi APBD Tahun 2026. Yustinus mengatakan, kawasan Kuningan merupakan pusat ekonomi, bisnis, dan diplomasi.

“Kuningan adalah wajah Jakarta. Tak kurang dari 11 kantor kedutaan berada di kawasan ini. Selain itu, terdapat jalur LRT dan Transjakarta yang menjadi tumpuan transportasi publik,” kata Prastowo di Jakarta, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI pada Minggu, (11/1/2026).

- Advertisement -

Dia bilang jika masih ada tiang monorail mangkrak tak ditangani maka berdampak terhadap
daya dukung transportasi publik, mobilitas ekonomi, hingga penyelenggaraan agenda kenegaraan. Keberadaan jejeran tiang monorail itu dinilai mengganggu.

Pun, dari data juga menunjukkan tingkat kecelakaan yang cukup tinggi karena keberadaan tiang monorail. Deretan tiang monorail itu tidak sesuai dengan standar keselamatan.

Namun, dengan menata kawasan Kuningan bukan berarti mengabaikan wilayah lain.

“Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap fokus pada penyediaan infrastruktur dasar dan layanan esensial bagi warga DKI,” tutur Prastowo.

Sementara, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menyampaikan Pemprov DKI siap menata kembali wajah kota dengan membongkar tiang-tiang monorail mangkrak secara transparan. Selain itu, penataan mesti dilakukan secara tertib hukum, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Menurut dia, langkah itu penting dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat. Ia mengatakan demikian karena sudah banyak korban kecelakaan yang diakibatkan oleh keberadaan tiang monorail.

Selain itu, ia mengatakan pembongkaran diharapkan bisa mengurai kemacetan hingga 18 persen.

Afan juga menambahkan, berdasarkan ketentuan, Pemprov DKI merupakan pemilik lahan tempat berdirinya 122 tiang monorail tersebut. Berdasarkan putusan pengadilan, tiang-tiang itu merupakan milik PT Adhi Karya dan secara teknis sudah tidak dapat digunakan sebagai tiang monorail.

Pun, dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek maupun Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024–2044, tak ada rencana pengembangan monorail.

Dia juga menuturkan sesuai penjelasan Biro Hukum DKI Jakarta, bahwa perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dan PT Jakarta Monorail secara resmi sudah berakhir sejak 21 September 2011.

Afan menambahkan, Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan PT Adhi Karya. Koordinasi itu dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi serta konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pemprov DKI Jakarta juga menghormati hak PT Adhi Karya. Oleh karena itu, meskipun pembongkaran dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, aset milik PT Adhi Karya tersebut akan disimpan di tempat yang aman,” tutur Afan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
47 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis