HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan penyesuaian aturan minimum free float yang direncanakan mulai berlaku secara bertahap pada 2026. Wacana ini berpotensi membawa perubahan signifikan terhadap struktur likuiditas pasar saham Indonesia, sekaligus menjadi tantangan bagi ratusan emiten tercatat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan penyesuaian ketentuan minimum free float akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi pasar.
“Tentunya dengan memperhatikan kondisi dan dinamika pasar, kebijakan free float ini rencananya akan kita terbitkan pada tahun 2026 ya, tentunya bertahap,” ujar Inarno dalam keterangannya, dikutip Holopis.com, Sabtu (10/1/2026).
Meski demikian, OJK belum merinci secara pasti level minimum free float baru yang akan diterapkan. Saat ini, ketentuan minimum free float berada di level 7,5 persen.
Sebagai gambaran, pada Desember 2025 Inarno mengungkapkan bahwa jika batas minimum free float dinaikkan menjadi 10 persen, pasar membutuhkan tambahan likuiditas sekitar Rp21 triliun.
Sementara itu, apabila minimum free float ditetapkan sebesar 15 persen, kebutuhan likuiditas melonjak signifikan hingga Rp203 triliun.
OJK juga memperkirakan bahwa jika minimum free float ditetapkan di level 10 persen, sebanyak 192 emiten belum memenuhi ketentuan tersebut. Jumlah emiten yang belum siap akan meningkat menjadi 327 emiten jika batas minimum free float dinaikkan menjadi 15 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesiapan pasar masih sangat bergantung pada peningkatan permintaan, khususnya dari investor institusi. Inarno menekankan bahwa peningkatan demand saham menjadi faktor kunci agar pasar mampu menyerap tambahan pasokan saham yang muncul akibat kenaikan free float.
Dominasi Investor Ritel Jadi Tantangan
Dari sisi struktur investor, pertumbuhan jumlah investor pasar modal Indonesia dalam setahun terakhir memang cukup signifikan. Namun, peningkatan tersebut masih didominasi oleh investor ritel.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kontribusi investor ritel terhadap rata-rata nilai transaksi harian mencapai 54 persen pada Desember 2025, melonjak tajam dari 33 persen pada Desember 2024.
Sebaliknya, peran investor institusi domestik justru menunjukkan tren penurunan. Data BEI mencatat kepemilikan investor institusi domestik turun dari 40,3 persen pada 2021 menjadi 39,4 persen per September 2025.
Komposisi investor tersebut dinilai belum ideal untuk menopang peningkatan free float dalam skala besar, terutama jika OJK menetapkan batas minimum yang lebih tinggi.
Sejalan dengan rencana peningkatan free float, sejumlah emiten berpotensi menempuh berbagai aksi korporasi, seperti rights issue dan/atau private placement. Namun, bagi emiten yang menilai ketentuan baru tersebut terlalu membebani, opsi untuk melakukan go private juga bisa menjadi pertimbangan.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...