Asep: Jaksa Harus Menjadi Navigator Transformasi di KUHP Baru

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menegakan bahwa jaksa harus berperan sebagai Navigator Utama Transformasi, khususnya dalam penerapan asas Lex Favor Reo.

Hal itu disampaikan Jampidum Asep Nana Mulyana saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia, Selasa (6/1).

Pengarahan itu sendiri dilakukan terkait Tata Kelola Penanganan Perkara pasca berlakunya UU (Undang-Undang) Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Asep menjelaskan peran sebagai Navigator Utama Transformasi tidak bisa dihindarkan di era baru hukum pidana nasional.

Dalam konteks ini, Jaksa bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib sesuai aturan baru seraya tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan juga korban.

“Salah satu poin utama adalah kewajiban penerapan asas Lex Favor Reo. Jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, Jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” kata Asep dalan keterangannya yang dikutip Holopis.com.

- Advertisement -

Asas Lex Favor Reo adalah asas hukum pidana yang diartikan hukum yang menguntungkan terdakwa, yang diberlakukan saat terjadi perubahan UU (transisi).

Dalam artian, jika UU baru lebih ringan bagi pelaku (terdakwa), maka aturan yang baru itu yang berlaku.

Bahkan, ketentuan ini dapat berlaku surut, jika kemudian perbuatan yang dilakukan (terdakwa) tidak lagi dianggap pidana guna menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Menindak lanjuti asas hukum tersebut, Asep yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung menginstruksikan para Jaksa untuk menguasai empat parameter (ukuran) dalam menakar aturan paling menguntungkan.

Pertama, Dekriminalisasi yakni penghentian proses jika perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana.

Gugurnya Kewenangan Menuntut dengan Memperhatikan perubahan alasan pembenar atau pemaaf dalam KUHP Baru.

Perubahan Ancaman Pidana yaitu membandingkan durasi penjara, besaran denda, atau jenis pidana (misalnya penjara vs kerja sosial).

Terakhir, Perubahan Unsur Tindak Pidana dengan memeriksa apakah delik baru lebih sulit dibuktikan atau berubah menjadi delik aduan.

Tidak berhenti disitu, Asep yang juga Dosen di sejumlah universitas ini memetakan 9 skenario transisi perkara, untuk memastikan ketepatan penerapan hukum materiil dan formil.

Ke-9 skenario itu, antara lain Pra Penuntutan. Penuntut Umum wajib melakukan pemeriksaan ketat terhadap dekriminalisasi, perubahan delik aduan, dan syarat penahanan sesuai KUHAP Baru.

Berikutnya, Tahap II (Penyerahan). Jaksa memperkenalkan instrumen baru berupa “Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis” sebagai bukti formal penerapan asas Lex Favor Reo yang melibatkan Jaksa, Penyidik, Tersangka dan Penasihat Hukum.

Penuntutan. Surat dakwaan wajib menggunakan pasal dari KUHP Baru atau UU Penyesuaian Pidana yang paling menguntungkan.

Dalam tuntutan (Requisitoir), Jaksa harus memprioritaskan alternatif pidana penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.

Seterusnya Eksekusi. Meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa sebagai eksekutor wajib menyesuaikan pelaksanaan pidana, jika KUHP Baru memberikan ketentuan yang lebih ringan bagi terpidana.

Menurut Asep, acara yang digelar ini dimaksudnya guna kesamaan pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan untuk mengantisipasi problematika praktis di lapangan.

“Saya berharap seluruh jajaran Pidum (Pidana Umum) dapat bekerja secara Cerdas, Berintegritas, dan Humanis dalam mengawal transisi besar hukum pidana Indonesia,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU