Pemerintah Bakal Evaluasi Total Sektor Pertambangan Pascabencana Sumatera

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah bakal melakukan evaluasi total terhadap sektor pertambangan, khususnya yang beroperasi di Pulau Sumatera. Evaluasi ini dilakukan setelah bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia menegaskan, pemerintah akan menindak tegas tambang-tambang yang tidak menerapkan good mining practice. Ia menegaskan, penertiban ini bakal menyasar aktivitas pertambangan yang terbukti berkontribusi pada kerusakan ekosistem lingkungan.

“Siap-siaplah itu (tambang) yang berdampak segala macam terhadap lingkungan, akan dievaluasi untuk tambang dan lain-lainnya,” ujar Anggia dalam keterangannya, dikutip Holopis.com, Selasa (2/12/2025).

Anak buah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia itu menjelaskan, evaluasi difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang mengabaikan kaidah pertambangan yang baik.

Pemerintah, kata dia, tidak akan membiarkan eksploitasi yang memperburuk kerusakan hutan dan kawasan aliran sungai, terlebih dampaknya kini terlihat nyata melalui bencana besar di Sumatera.

Di saat bersamaan, Kementerian ESDM turut mengoordinasikan pasokan energi untuk mendukung operasi pemulihan di lapangan. Bahan bakar untuk alat berat menjadi salah satu kebutuhan mendesak.

- Advertisement -

“Misalkan, (memenuhi) kebutuhan solar untuk bahan bakar alat-alat berat Kementerian PU. Untuk membuka dan membersihkan lokasi itu kan butuh banyak BBM. Jadi itu diarahkan Pak Menteri untuk segera didistribusikan, meskipun tantangannya sulit,” kata Anggia.

Upaya percepatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pekerjaan pembersihan dan pembukaan akses bagi warga terdampak bisa berjalan tanpa hambatan, meski akses menuju lokasi bencana masih terbilang sulit.

Sementara itu, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar melontarkan kritik keras terhadap kondisi pertambangan di Sumatra. Ia menyebut pulau itu telah menjadi “zona pengorbanan” akibat masifnya operasi tambang minerba.

Menurut Melky, terdapat setidaknya 1.907 wilayah izin usaha pertambangan minerba aktif dengan total cakupan lahan mencapai 2.458.469,09 hektare.

Ia pun menyoroti skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagai pintu utama alih fungsi kawasan lindung menjadi ruang ekstraksi, yang berdampak pada rusaknya ekosistem alam.

“Di tingkat kawasan hutan, skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) menjadi pintu utama pelepasan fungsi lindung menjadi ruang ekstraksi,” ujarnya.

Di Pulau Sumatra sendiri tercatat 271 PPKH dengan total luas 53.769,48 hektare. Dari jumlah itu, 66 izin diterbitkan untuk kegiatan tambang seluas 38.206,46 hektare, 11 untuk panas bumi, 51 untuk migas, 72 untuk proyek energi lain, dan sisanya untuk telekomunikasi, pemerintahan, serta kebutuhan infrastruktur lainnya.

Melky juga menyinggung aktivitas PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola tambang emas Martabe di ekosistem Batang Toru, sebagai salah satu pemegang izin PPKH.

Menurutnya, bukaan lahan yang mencapai sekitar 570,36 hektare dalam kawasan hutan menunjukkan skala intervensi besar terhadap penyangga utama daerah aliran sungai.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU