MK dalam putusannya melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil di luar korps kepolisian. MK menyatakan jika ada anggota polisi yang ingin jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan MK pada Kamis (14/11). MK juga menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ tak memiliki kekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon dalam perkara ini adalah advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. MK mengabulkan permohonan dari pemohon untuk seluruhnya.
Pemohon mempersoalkan norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.



