Hal tersebut dilakukan melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening, termasuk mengawasi rekening tidak aktif dan dormant agar tidak disalahgunakan.
Dian berharap, standarisasi pengelolaan rekening nasabah melalui POJK ini dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.
“Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional,” pungkas Dian.

