MK Ketok Palu! Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun

556
0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anggota Polri yang menduduki jabatan jabatan sipil di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun. MK menyatakan ini berdasarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait posisi anggota polisi di jabatan sipil. Pemohon dari perkara ini adalah advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang berada dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Menurut pemohon, frasa itu menimbulkan anomali hukum sehingga membuat tak jelas makna norma pasal keseluruhan. Pemohon menilai, dengan mempraktikan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri“, maka seorang polisi aktif bisa menjabat di luar korps Bhayangkara tanpa mengundurkan diri atau pensiun dini.

Suhartoyo menjelaskan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945. Frasa itu dinilai tak berdasar dan tak ada kekuatan hukum mengikat.

- Advertisement -

Pun, ia menegaskan dari bunyi Pasal 28 ayat (3) UU Polri juga menyatakan “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan wajib yang mesti dijalankan anggota Polri bila ingin menduduki jabatan sipil.

Dia menuturkan untuk frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Frasa itu malah munculkan ketidakjelasan isi Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Ridwan mengatakan frasa itu juga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait anggota Polri yang menduduki jabatan di luar lembaga Polri. Selain itu, frasa itu dikhawatirkan memunculkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar institusi kepolisian.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU