HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11).
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Roy Suryo Ahmad Khozinudin meyakini bahwa kliennya tidak akan ditahan. Dia menyebut pemanggilan terhadap Roy Suryo hari ini hanya sebatas pendekatan hukum.
“Karena itu hari ini sebagai bukti bahwa negara kita negara hukum, Polda sedang menjalankan pendekatan hukum, tidak ada proses penahanan terhadap klien kami,” kata Ahmad Khozinudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ahmad menyebut bahwa bukti serta saksi yang dihadirkan tidak memiliki relevansi dengan tuduhan yang diberikan kepada kliennya.
“Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli, itu semuanya versi penyidik. Kalau tidak ada relevansinya, maka tidak bernilai,” ujarnya.
Dia kemudian mengatakan bahwa pemanggilan terhadap kliennya oleh Polda Metro Jaya dinilai telah melanggar Presumption of Innocent (Asas Praduga Tak Bersalah) karena dipanggil tanpa menggunakan inisial.
“Yang kedua, kami ingin tegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan yang melanggar Presumption of Innocent, yakni saat pemanggilan telah secara jelas menyebutkan nama-nama klien kami tanpa menyebut inisial,” tegasnya.
Dia menyebut, awalnya Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan secara inisial, tetapi saat pemanggilan yang menjelaskan tiga mekanisme baik dilakukan secara langsung, maupun melalui whatsapp, secara tegas Polda Metro Jaya menyebut nama-nama secara jelas.
“Padahal awalnya sudah disebutkan secara inisial, tetapi saat pemanggilan yang menjelaskan tiga mekanisme baik dilakukan secara langsung, dikirim melihat whatsapp dan lewat pos, itu secara tegas menyebut nama-nama,” lanjutnya.
Sebagai informasi, selain Roy Suryo terdapat dua tersangka lain yang turut diperiksa hari ini yakni Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dr. Tifa. Ketiganya diperiksa terkait tuduhan pencemaran nama baik terhadap Mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo mengenai isu ijazah palsu.


