“Ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” jelas Ridwan.
Ridwan menuturkan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya menegaskan bahwa anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Dengan demikian, dia menekankan jika dimaknai secara saksama, mengundurkan diri atau pensiun sebagai anggota polisi jadi syarat yang mesti dipenuhi oleh anggota korps Bahayangkara untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tuturnya.


