HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah persoalan terkait direct licensing dan ketidakjelasan regulasi hak cipta musik menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Ariel Nazriel atau Ariel NOAH, menyampaikan pandangannya mengenai kompleksitas sistem lisensi lagu dan ketidakpastian hukum yang kerap membingungkan para pelaku industri musik.
Ariel menilai, masih banyak informasi publik yang tidak konsisten terkait mekanisme pembayaran royalti melalui sistem direct licensing, di mana pencipta lagu dapat menerima pembayaran secara langsung tanpa melalui lembaga kolektif manajemen.
Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan kebingungan di kalangan penyanyi, promotor, dan pengelola acara.
“Ada banyak informasi di publik yang tidak jelas, mungkin di sini bisa jadi info tambahan. Satu definisi direct licensing, ada yang langsung bayar ke penciptanya, tarif sesuai penciptanya. Ada juga yang melewati aplikasi. Itu semua membuat kita sebagai pengguna lagu bingung. Jadi sebetulnya seperti apa?” ujar Ariel.
Ia menambahkan, sistem lisensi langsung yang rumit justru dapat menghambat pelaku musik dalam menjalankan kegiatan pertunjukan.
“Dalam pemikiran sederhana kita, dalam konteks performing rights yang direct sangat merepotkan. Apakah tidak ada yang lebih efisien lagi dengan tetap mempertimbangkan kemuliaan dari pencipta lagunya,” jelasnya.
Ariel juga menyoroti perlunya kejelasan kategori konser dan pertunjukan musik agar tidak menimbulkan potensi kriminalisasi terhadap penyanyi atau musisi yang tampil di berbagai acara.
“Kategori konser itu juga kita pengen lebih definitif karena zona abu-abu bikin yang bekerja semakin bingung. Apa kalau saya manggung di pensi bayaran seratus ribu masuk ke kategori konser? Kalau saya tampil di kafe, apakah itu tidak termasuk pertunjukan musik?” katanya.
Menurut Ariel, ketidakjelasan definisi tersebut bisa berujung pada tindakan hukum yang tidak adil bagi pelaku musik.
“Takutnya kalau terlalu spesifik, profesi penyanyi bisa dikriminalisasi. Apalagi seperti kemarin, ada yang sampai dilaporkan pidana hanya karena sebuah pertunjukan. Makanya definisinya ini harus diperjelas,” tegasnya.


