HOLOPIS.COM, JAKARTA – Putusan majelis hakim Peradilan Militer I/02 Medan yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa oknum anggota TNI jadi sorotan. Oknum TNI inisial RP itu terbukti dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian pelajar SMP MHS (16).
Merespons itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyesalkan vonis Peradilan Militer 1/02 Medan terhadap oknum TNI yang mengakibatkan tewasnya MHS (16) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menurut Arifah, setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang tak dapat ditoleransi.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara transparan, adil, dan memberikan efek jera yang setimpal,” kata Arifah di Jakarta, Minggu, (26/10/2025).
Dia menghormati proses hukum termasuk kewenangan pengadilan militer. Namun, ia mengkritisi vonis terhadap oknum TNI yang jauh lebih ringan dari ancaman hukuman yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.
“Kami mendorong agar seluruh aparat penegak hukum, baik di peradilan umum maupun militer, menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap proses dan putusan,” jelas Arifah.
Pun, ia menyinggung merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelanggaran hukum pidana mestinya diproses di peradilan umum.
“Semestinya diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer,” kata Arifah.
Lebih lanjut, dia menyampaikan tak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
“Negara wajib hadir memastikan keadilan dan perlindungan terbaik bagi setiap anak Indonesia,” kata Arifah.
Insiden itu berawal pada 24 Mei 2024 saat korban MHS dan temannya berada di Jalan Pelican, Deli Serdang. Ketika itu, diduga ada tawuran remaja.


