Vonis 10 Bulan untuk Oknum TNI Penganiaya Pelajar hingga Tewas, Menteri PPPA: Tak Dapat Ditoleransi

0 Shares

Aparat yang berada di lokasi langsung membubarkan tawuran. MHS yang tertangkap diduga dianiaya oleh oknum TNI Babinsa.

Korban MHS diduga dianiaya pelaku hingga mengalami luka berat dan berujung meninggal dunia.

Pihak keluarga yang tak terima kemudian melaporkan kasus ini ke Detasemen Polisi Militer I/5.

Kemudian, setelah lebih dari satu tahun proses hukum, pengadilan militer menjatuhkan vonis kepada oknum itu dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Oknum itu juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp12.777.100.

 

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Dani Yoga
Dani Yoga
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU