Aparat yang berada di lokasi langsung membubarkan tawuran. MHS yang tertangkap diduga dianiaya oleh oknum TNI Babinsa.
Korban MHS diduga dianiaya pelaku hingga mengalami luka berat dan berujung meninggal dunia.
Pihak keluarga yang tak terima kemudian melaporkan kasus ini ke Detasemen Polisi Militer I/5.
Kemudian, setelah lebih dari satu tahun proses hukum, pengadilan militer menjatuhkan vonis kepada oknum itu dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Oknum itu juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp12.777.100.


