HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Kebudayaan Nasional (HKN) diperingati pada tanggal 17 Oktober di setiap tahunnya, sebagaimana keputusan yang diumumkan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, pada Juli 2025 lalu.
Lantas, seperti apa asal usul mengapa Hari Kebudayaan Nasional ditetapkan pada 17 Oktober?
Tanggal 17 Oktober dipilih sebagai hari untuk memperingati Hari Kebudayaan Nasional karena punya nilai historis dan filosofis yang kuat.
Bukan tanpa dasar hukum, 17 Oktober dipilih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang menetapkan, bahwa Lambang Negara Garuda Pancasila dan semboyan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ sebagai simbol resmi Bangsa Indonesia.
Maka dari itu, menjadi sejalan korelasinya, karena 17 Oktober tak lepas dari sejarah mengenai simbol negara itu sendiri. Pada hari itu juga, 73 tahun silam Presiden Soekarno menandatangani PP No. 66 Tahun 1951, yang mengesahkan Garuda Pancasila sebagai lambang negara dengan semboyannya ‘Bhinneka Tunggal Ika’ atau jika diartikan ‘berbeda-beda tapi tetap satu’.
Dengan sisi historis dan filosopis yang kuat itu lah, Hari Kebudayaan Nasional ditetapkan pada 17 Oktober.
Lantas, apa tujuan diadakannya Hari Kebudayaan Nasional?
1. Penguatan Identitas Nasional-Lambang Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang ditetapkan pada 17 Oktober 1951 merupakan simbol pemersatu Bangsa. Penetapan HKN juga diharapkan bisa mengingatkan masyarakat Indonesia mengenai pentingnya menjaga identitas kebangsaan.
2. Pelestarian Kebudayaan-Sebagai momentum untuk mendorong upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan sebagai pondasi pembangunan.
3. Pendidikan dan Kebanggaan Budaya-Mendorong generasi muda untuk memahami akar budaya Indonesia dan menjadikannya sumber inspirasi dalam menghadapi tantangan global.

