HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar) menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan memfasilitasi perkembangan industri pariwisata nasional melalui berbagai kebijakan insentif dan pelatihan.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul keberatan yang disampaikan oleh Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) terkait revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Kemenpar menanggapi pandangan yang menyebut Pemerintah hanya menikmati pendapatan negara dari sektor pariwisata. Kementerian menegaskan bahwa kemitraan strategis dengan pelaku industri adalah prioritas, dan hal ini tercermin dalam serangkaian program yang berorientasi langsung pada pengembangan SDM dan peningkatan daya saing usaha.
Pemerintah, melalui Kemenpar, merinci sejumlah dukungan nyata yang telah diberikan kepada ekosistem pariwisata:
1. Dukungan Kesejahteraan Pekerja: Pemberian fasilitas PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) yang ditujukan bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji di bawah Rp 10 juta, sebagai upaya menjaga daya beli dan keberlangsungan kerja.
2. Peningkatan SDM: Pelaksanaan Program Magang Lulusan Perguruan Tinggi selama enam bulan, yang mencakup lulusan baru (D1-D4 dan S1), untuk menjembatani kesenjangan antara pendidikan dan kebutuhan pasar kerja di sektor pariwisata.
3. Promosi dan Pemasaran Bersama: Anggaran pemasaran Kemenpar digunakan secara strategis untuk mempromosikan destinasi unggulan serta memfasilitasi industri pariwisata dalam mempromosikan produk mereka secara internasional dan domestik.
4. Standar Kompetensi: Fasilitasi sertifikasi dan pelatihan berbasis kompetensi secara intensif untuk memastikan tenaga kerja pariwisata memiliki standar global.
5. Iklim Usaha Adil: Penerbitan Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/4/HK.01.03/MP/2025 tentang Himbauan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata, yang bertujuan menciptakan kondisi berusaha yang adil dan seimbang.
Klarifikasi Kontroversi Legislasi UU
Kemenpar juga meluruskan beberapa poin keberatan GIPI terkait substansi undang-undang:
Pungutan Wisatawan Mancanegara (Wisman): Kementerian menegaskan bahwa konsep pungutan terhadap wisman merupakan usulan dari DPR RI, bukan diambil dari usulan GIPI.
Badan Layanan Umum (BLU) Pariwisata: Mengenai usulan konsep BLU Pariwisata, Kemenpar merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2005. Aturan tersebut mendefinisikan BLU sebagai instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan, sehingga pungutan yang berorientasi laba tidak sesuai dengan prinsip BLU.
Tourism Board: Terkait pembentukan Badan Promosi Pariwisata, Kemenpar menjelaskan bahwa dalam konsultasi dengan DPR RI disepakati untuk tidak mengatur pembentukan badan dan nomenklatur baru, mengingat Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) sudah diatur dalam UU No. 10 Tahun 2009.
Transparansi Proses Penyusunan Undang-Undang
Kementerian memastikan bahwa Perubahan Ketiga UU Kepariwisataan adalah hak inisiatif DPR RI dan proses penyusunannya telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan industri.
Koordinasi dan hubungan kemitraan strategis antara Pemerintah dan pelaku industri pariwisata ke depan akan diatur secara lebih fleksibel melalui peraturan pelaksana ataupun mekanisme kerja sama lain, sesuai dengan kebutuhan sektor pariwisata.



