Satresnarkoba Polres Karawang Bekuk Pengedar Narkoba di Ciampel, Amankan 33,65 Gram Sabu

0 Shares

HOLOPIS.COM, KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (27) ditangkap di Kampung Pasir Kadongdong, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, pada Selasa (7/10) sekitar pukul 04.30 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP M. Yusuf Bakhtiar, setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 33,65 gram, dua pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah Ciampel. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku tanpa perlawanan.

“Tim Satresnarkoba melakukan pengintaian setelah menerima laporan warga. Saat petugas mendekati lokasi, terlihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar,” ungkap IPDA Cep Wildan, Minggu (8/10), seperti dikutip Holopis.com.

Menurutnya, tersangka AR merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Karawang. Polisi kini masih memburu seorang pemasok berinisial I, yang diduga menjadi sumber pasokan sabu bagi tersangka.

- Advertisement -

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan tim masih melakukan pengejaran,” tegas Cep Wildan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cep Wildan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing dengan cara melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan Karawang yang bersih dari narkotika. Jangan takut melapor jika mengetahui adanya peredaran barang haram di sekitar kita,” tandasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Amirulloh
Amirulloh
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU