Dalam konteks reformasi Polri, aktivis asal Seram Bagian Timur (SBT) itu memiliki sejumlah usulan perbaikan dan penguatan institusi Bhayangkara itu. Antara lain adalah penguatan sistem pengawasan eksternal melalui Kompolnas, Ombudsman, dan DPR.
Kemudian upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja Polri. Lalu penguatan kapasitas, integritas, dan kesejahteraan anggota Polri.
“Upaya tersebut dapat dilakukan tanpa menempatkan Polri di bawah kementerian,” tegas Kelrey.
Risiko Politisasi Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Abdullah Kelrey juga berpandangan bahwa seandainya Polri berada di bawah kementerian, maka penegakan hukum akan rawan dipolitisasi dan tidak lagi netral, hingga berujung pada public trust pada hukum di Indonesia.
“Keadaan ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap kepolisian dan melemahkan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” paparnya.
Dengan demikian, berdasarkan kajian yang dilakukannya, makan konklusinya adalah reformasi Polri memang dianggap perlu, tapi semua pihak harus bisa berpikir jernih sehingga upaya perbaikan dan penguatan Polri benar-benar bisa dicapai, jangan sampai upaya reformasi Polri malah berujung pada pelemahan institusi Kepolisian sendiri.
“GPK menolak dengan tegas wacana penempatan Polri di bawah kementerian,
dan mendukung langkah-langkah reformasi Polri yang berbasis pada penguatan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, bukan perubahan struktur kelembagaan,” tegas Abdullah Kelrey.
Sejauh ini, ia menyatakan bahwa GPK RI akan menjadi mitra strategis bagi Kepolisian dalam upaya perbaikan dan penguatan institusi tersebut.
“GPK RI akan terus mengawal proses reformasi kepolisian agar tetap berada di jalur yang sesuai dengan amanat konstitusi dan semangat reformasi 1998,” pungkasnya.


