Pengedar Narkoba di Maros Diciduk, Polisi Kini Kejar Bandar

0 Shares

HOLOPIS.COM, MAROS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros kembali membuktikan keseriusannya dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial UQ (29) ditangkap bersama sejumlah barang bukti sabu di rumahnya di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada hari Rabu 8 Oktober 2025 kemarin.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita tiga sachet plastik bening berisi sabu seberat total 3,46 gram, satu unit handphone, timbangan digital.

Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Salehuddin, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi warga tentang dugaan transaksi narkoba di kawasan Turikale.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Sidik II IPDA Erwin melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku bersama barang buktinya.

“Pelaku yang kami amankan berinisial UQ. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan tiga saset berisi sabu yang siap edar. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” ujar Salehuddin, Jumat (10/10/2025).

- Advertisement -
holopis barang bukti narkoba jenis sabu
Barang bukti kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Maros. [Foto : Dok Polres Maros]

Menurut Salehuddin, hasil interogasi sementara mengungkap bahwa pelaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial E yang kini berstatus DPO.

Menurut pelaku E diketahui berdomisili di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

“Kami terus melakukan pendalaman terhadap jaringan di atasnya. Peredaran narkoba ini tidak hanya merusak pelaku, tetapi juga generasi muda. Karena itu kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Maros,” tegasnya.

Selain mengedarkan, pelaku juga mengaku mengonsumsi sebagian sabu untuk dirinya sendiri.

Atas perbuatannya, UQ dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Maros.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rio Anthony
Rio Anthony
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU