JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Total terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat (19/9/2025).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, penetapan ini bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat serta dunia usaha.
“Dengan adanya jadwal yang jelas, diharapkan masyarakat dapat merencanakan aktivitas sosial maupun keagamaan, sementara dunia usaha juga bisa mengatur produktivitasnya,” ujar Muhadjir.
Dalam keputusan tersebut, libur nasional mencakup hari-hari besar keagamaan, hari bersejarah, serta peringatan penting nasional. Sementara cuti bersama lebih difokuskan untuk mendukung tradisi mudik dan kebersamaan keluarga, terutama pada saat Lebaran dan perayaan besar lainnya.
Daftar hari libur nasional tahun 2026:
Daftar hari cuti bersama tahun 2026:
Pemerintah berharap, penetapan jadwal libur dan cuti bersama ini mampu menyeimbangkan produktivitas kerja dengan kebutuhan masyarakat untuk beristirahat, beribadah, dan berkumpul bersama keluarga.


