Setnov Berpotensi Kembali Dijebloskan ke Penjara

0 Shares

JAKARTA – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto memiliki kemungkinan untuk kembali dijebloskan ke penjara dan batal menikmati pembebasan bersyaratnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan, hal tersebut dikarenakan mantan Ketum Partai Golkar tersebut masih dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) terdekat.

Hal itu dilakukan setiap sebulan sekali hingga bulan April 2029 terhitung sejak dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8).

“Dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa. Sebulan sekali,” kata Mashudi dalam keterangannya pada Minggu (17/8).

“(Jika tidak) yang pasti akan dicabut, kalau menurut ketentuan daripada permen-nya (peraturan menteri), undang-undangnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Kusnali menegaskan, status Setya Novanto saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat. Dimana kebebasan murni Setnov baru bisa diraih pada tahun 2029 mendatang.

- Advertisement -

“Dia wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini masih dalam pengawasan,” kata Kusnali.

Kusnali menjelaskan Novanto yang sejauh ini telah dipenjara selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, atas kasus korupsi proyek KTP-el, sejatinya mendapatkan vonis hukuman 15 tahun penjara.

Namun, kata Kusnali, melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang diputus pada 4 Juni 2025, hukuman Novanto dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

Kusnali mengatakan Setnov dikeluarkan pada Sabtu (16/8) dari LP Sukamiskin dengan program bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Selain telah melunasi denda dan uang pengganti, dia juga dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, yakni berkelakuan baik, aktif melakukan pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani 2/3 masa pidana.

Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU