Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Cholil akan Jelaskan Pembagian Kuota Tambahan Haji

0 Shares

JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari ini, Kamis (7/8). Yaqut hadir untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan.dugaan korupsi penyelenggaraan haji.

Yaqut terpantau tiba di Gedung Merah Putih KPK bersama sejumlah orang yang mendampinginya sekitar pukul 09.29 WIB. Salah satunya Juru Bicara Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi. Yaqut tampak membawa berkas berupa surat keputusan untuk dijelaskan kepada penyelidik.

“Alhamdulillah sehat. Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam, karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman. Itu nanti saya sampaikan di dalam,” ucap Yaqut kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Sementara itu Anna Hasbi menyatakan, Yaqut akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang dikerjakan oleh KPK. Kehadiran Yaqut, disebut Anna, sebagai bentuk iktikad baik warga negara dalam
menaati hukum.

“Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang belakangan ini berkembang, soal pembagian kuota haji tambahan. Ini untuk pelaksanaan haji tahun 2024. Ini adalah bentuk iktikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara. Jadi, di dalam beliau akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi, harus ada penjelasan menyeluruh” ujar Anna.

Disisi lain Anna menyebut pembagian tambahan kuota haji reguler dan khusus sudah sesuai aturan. “Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut Undang-undang yang berlaku. Jadi, memang prosesnya cukup panjang,” ucap Anna.

- Advertisement -

Menurut Anna, Yaqut akan menjelaskan hal tersebut termasuk juga segala prosesnya dalam permintaan keterangan ini. Termasuk juga keterlibatan agen penyelenggara haji dan umrah dalam mengurus keberangkatan jemaah ke tanah suci.

“Ada permintaan atau tidak, pembagian kuota itu dilakukan menurut Undang-undang yang berlaku,” tutur Anna.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Rangga Tranggana
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU