Soal Perpindahan Data ke AS, Natalius Pigai: Sesuai UU, Tak Langgar HAM

0 Shares

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa kerja sama Indonesia dengan Amerika Serikat dalam hal pertukaran data digital lintas negara tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran publik terhadap transparansi dan keamanan data pribadi yang dipindahkan ke luar negeri, terutama ke Amerika Serikat.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (26/7), Natalius menyatakan bahwa kerja sama pertukaran data tersebut sudah diatur berdasarkan hukum Indonesia, khususnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Dalam klausulnya disebutkan bahwa pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah UU PDP. Jadi tidak ada pelanggaran HAM di sini,” ujar Natalius di Jakarta.

Menurutnya, segala bentuk pemrosesan dan transfer data pribadi dilakukan secara bertanggung jawab, aman, dan terukur, serta tetap dalam pengawasan hukum yang berlaku. Dengan begitu, tidak ada alasan untuk menganggap hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.

“Karena dilakukan dalam koridor hukum, maka transfer data itu tidak sembarangan dilakukan. Ada mekanisme dan pengawasan yang ketat,” tegasnya.

Tidak Langgar HAM, Tapi Perlu Kewaspadaan

Natalius juga menambahkan bahwa dalam prinsip HAM, negara diperbolehkan melakukan kerja sama internasional termasuk pertukaran data, selama itu dilakukan berdasarkan regulasi yang sah dan tidak merugikan hak-hak warga negara.

- Advertisement -

“Penyerahan data pribadi tidak dilakukan secara bebas, melainkan melalui prosedur legal yang aman dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data lintas negara,” lanjutnya.

Mantan anggota Komnas HAM itu memastikan bahwa pemerintah Indonesia akan selalu menempatkan keamanan data dan hak privasi warga sebagai prioritas utama, termasuk dalam kesepakatan dengan negara mitra seperti Amerika Serikat.

Kesepakatan Digital Trade Indonesia-AS

Diketahui, melalui situs resminya, Gedung Putih Amerika Serikat mengumumkan bahwa AS dan Indonesia telah menyepakati sebuah kerangka kerja menuju Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kesepakatan ini dimaksudkan untuk memperkuat kerja sama ekonomi bilateral, salah satunya di sektor perdagangan digital.

Salah satu poin utama dalam kerangka kerja tersebut adalah “Removing Barriers for Digital Trade”, di mana Indonesia berkomitmen untuk tidak lagi menghalangi perpindahan data digital ke AS. Dalam butir itu disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui Amerika Serikat sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang setara atau memadai sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia.

Hal ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan atau lembaga Indonesia untuk dapat memindahkan data ke Amerika Serikat secara legal tanpa harus melanggar prinsip pelindungan data pribadi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU