JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Hadi Santoso menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang anggota dan pejabat Polri dalam kasus tindak pidana penyelundupan narkoba jenis sabu.
Sosok yang dimaksud adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan (SH). Ia ditangkap di wilayah Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada hari Rabu, 9 Juli 2025 lalu.
“Kasus penyelundupan sabu,” kata Brigjen Pol Eko dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (11/7/2025).
Selain itu, Bareskrim juga menangkap tiga anak buah Iptu Sony, mereka kini sudah diproses di Divisi Propam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Merespons adanya kasus ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo geram. Ia menyatakan bahwa Polri akan memproses sangat tegas kepada anggotanya itu, sebagai bentuk komitmen dan konsistensi terhadap penegakan hukum pada anggota Polri yang melanggar hukum.
“Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan. Sudah jelas dan ini berlaku sampai sekarang,” kata Kapolri Listyo Sigit.
Ia juga memastikan tak akan memberikan ampun dan menoleransi praktik pelanggaran hukum, apalagi terkait pidana yang dapat berdampak merusak institusi dan kepercayaan publik terhadap Kepolisian dan negara.
“Saya kira dari dulu kita tidak pernah berubah konsisten terkait dengan anggota yang melanggar,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri masih belum merinci terkait dengan penangkapan, hingga barang bukti apa saja yang diamankan. Namun yang pasti, barang haram yang diduga diselundupkan oleh Sony Cs adalah narkoba jenis sabu.
Bahkan Mabes Polri juga dikabarkan sempat melakukan penggeledahan di rumah dinas Kasatres Narkoba Sony Dwi tersebut yang ada di Jalan Pembangunan RT 10, Kelurahan Nunukan Barat.



